Kalsel.WahanaNews.co, Pelaihari - Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan (Diskopdag) Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), mengimbau para pedagang serta pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk melakukan tera timbangan setiap tahun.
Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian Diskopdag Kabupaten Tanah Laut Muhammad Daud di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Sabtu (5/10/2024), mengatakan pihaknya melayani tera ulang timbangan secara gratis.
Baca Juga:
Polda Kalsel Berhasil Selamatkan 463.299 Petani dari Peredaran Pupuk Ilegal
Untuk pelayanan tera ulang tidak dikenakan biaya atau gratis," ujar Daud.
Daud menyebutkan tera ulang timbangan sesuai Undang-Undang No1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
"Silahkan masyarakat datang dan diharapkan menggunakan takaran atau timbangan yang ditera ulang terutama untuk transaksi," ucap Daud.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Apresiasi Perintah Prabowo Memerangi Narkoba
Begitu juga, ungkap dia, nozel pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU wajib ditera ulang setiap tahun agar sesuai standar dan memberikan kepercayaan, serta perlindungan kepada konsumen.
"Jangan sampai konsumen dirugikan karena alat ukur tidak standar," tegasnya.
Daud mengungkapkan tera ulang timbangan menguntungkan konsumen maupun pelaku usaha karena ukuran timbangan tidak kelebihan maupun berkurang.