"Silahkan bertanya ke dinas terkait jika ragu, karena bisnis pupuk yang digerebek Polda ini saya pastikan tidak ada pemberitahuan juga ke dinas oleh pelaku usahanya," tegasnya.
Sebelumnya tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan dipimpin langsung sang Direktur Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar menggerebek sebuah gudang memperjualbelikan pupuk tanpa izin Kementan.
Baca Juga:
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Apresiasi Perintah Prabowo Memerangi Narkoba
Saat diperiksa, ada 13.500 sak pupuk isi 50 kilogram merek Gajah Hitam Sakti produksi PT. Satria Gunung Sakti, Jawa Timur.
Pengakuan pemiliknya bernama Nurhamid, pupuk dibeli sejak Agustus 2024 dan sekitar 75 ton sudah diperdagangkan ke petani di wilayah Binuang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tanah Laut hingga ke wilayah Kalimantan Tengah yang mayoritas untuk kebutuhan kebun kelapa sawit, padi dan palawija.
Pelaku usaha masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik dengan persangkaan pasal 122 jo pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Baca Juga:
Kepala KPPN Pelaihari: Realisasi Belanja Negara di Tanah Laut Capai 76,4 Persen
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto mengatakan penegakan hukum ini menjadi wujud nyata mendukung visi yang ingin diwujudkan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam 8 misi yang disebut Asta Cita.
Jenderal bintang dua ini menyebut Asta Cita dengan program utama 100 hari pertama Presiden Prabowo diimplementasikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan menginstruksikan seluruh jajaran mengawal barang ekspor impor ataupun barang lokal yang tidak sesuai dengan aturan guna mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.
[Redaktur: Patria Simorangkir]