Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan tengah mendalami dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta menjerat seorang oknum bendahara PT Panggang Lestari Jaya (PLJ) berinisial EY dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang ditandatangani Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel AKBP Rizali, pihak perusahaan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 374 dan atau dan Pasal 3 Jo. Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:
Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi Minyak Mentah MRC
"Kami meminta agar kasus ini diusut tuntas termasuk kemana saja aliran dana yang digelapkan oleh terlapor," kata pihak perusahaan diwakili Adharayansi dikonfirmasi di Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (3/1/2025).
Kasus bermula ketika pihak perusahaan pada tahun 2022 melakukan audit internal terhadap keuangan yang dikelola terlapor selaku kasir.
Hasilnya, ditemukan ada dugaan penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukkan dan bahkan ada beberapa kegiatan perusahaan dibuat fiktif.
Baca Juga:
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Situs Judi Online Internasional Beroperasi di Indonesia
Terkait kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian miliar rupiah dan akhirnya membuat laporan ke Polda Kalsel.
Adharayansi mengakui awalnya pihak perusahaan masih berniat menyelesaikan secara kekeluargaan.
Namun, pelaku tidak mengakui kesalahan dan meminta maaf, bahkan menantang balik sehingga manajemen perusahaan melapor ke Polda Kalsel.