"Kami mengapresiasi langkah penyidik yang terus melakukan penelusuran aset terlapor yang diduga bagian dari modus TPPU dari hasil kejahatan penggelapan uang perusahaan," katanya.
Dari informasi penyidik, tambah dia, rencananya terlapor dipanggil kembali pada Senin (6/1) pekan depan dari sebelumnya telah dilaksanakan serangkaian pemeriksaan terhadap 23 saksi termasuk ahli TPPU.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Nikita Mirzani, Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari
[Redaktur: Patria Simorangkir]