Kalsel.WahanaNews.co, Kandangan - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) di bawah Polda Kalimantan Selatan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna mendeteksi pelanggaran lalu lintas dalam sepekan terakhir.
"Sejak awal kita menerapkan ETLE dan terdeteksi ratusan pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran setiap harinya," kata Kepala Satuan Lantas Polres HSS Iptu Oki Hermawan di Kandangan, Minggu (3/3/2024).
Baca Juga:
Pengecekan Kelengkapan Berkendara Motor: Surat-Surat dan Kondisi Kendaraan Diperiksa Ketat
Dijelaskan Oki, pengendara sepeda motor mendominasi pelanggar lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm dan tidak mengikuti aturan lalu lintas.
Oki mengungkapkan terdapat 70 pengendara yang tervalidasi dari ratusan pelanggar yang telah terekam ETLE akan dikirimkan surat pemberitahuan dengan menggunakan jasa pihak ketiga ke alamat kendaraan.
“Kita kirim surat ETLE ke alamat sesuai kepemilikan STNK, yang selanjutnya mereka harus melakukan konfirmasi,” ungkap Oki.
Baca Juga:
Kontroversi SIM Seumur Hidup: Usulan DPR Vs Alasan Forensik Polri
Setelah pemberlakuan ETLE, Oki mengimbau masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor agar disiplin mematuhi aturan berlalu lintas dan melengkapi dokumen kendaraan.
Oki juga mengingatkan pengendara agar memeriksa kelengkapan dan kondisi kendaraan sebelum berkendaraan.
Saat ini, Polres HSS memasang dua titik kamera tilang elektronik di Jalan A Yani Simpang Kompi Kandangan dan Jalan HM Yusi, Simpang Sangkuang, Kecamatan Kandangan.