Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad NR. Sedangkan Misran diamankan tidak lama setelah kejadian saat bersembunyi di hutan dekat lokasi kejadian.
"Pelaku ditangkap dua jam setelah kejadian, pelaku kita amankan saat bersembunyi di hutan dekat rumah warga," kata Yuda.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Saat ini Misran telah diamankan di Polsek Liang Anggang guna proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Sementara kita kenakan 338 KUHP 15 tahun penjara," pungkasnya.[ss]