Kalsel.WahanaNews.co, Tanah Laut - Penjabat Bupati (Pj) Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, H. Syamsir Rahman, menyatakan bahwa masih dalam proses pengisian lima posisi kepala dinas yang belum dijabat secara definitif.
"Tidak mudah untuk menetapkan dan mengisi itu karena harus melalui tahapan-tahapan," ujar Syamsir di Pelaihari, Selasa (2/4/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Samarinda Laporkan Tiga Pejabat ASN Pemkot ke KASN atas Pelanggaran
Syamsir meminta Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Wilayah VIII sebagai panitia seleksi (Pansel) untuk menyaring calon lima kepala dinas tersebut.
"Ini betul-betul selektif dan menghasilkan sumber daya manusia, pejabat eselon II yang tangguh," tegasnya.
Dijelaskan Syamsir, kepala dinas yang terpilih harus tangguh pada bidang administrasi, lapangan dan profesionalisme.
Baca Juga:
Terkait Pilkada 2024, Mulai 22 Maret, Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat
"Jadi bukan hanya kita mencari hanya sebagai jabatan kosong semata" tandas Syamsir.
Dia menginginkan Kabupaten Tanah Laut dapat bersaing dan mengedepankan pemimpin yang sudah mempunyai pengalaman dari hasil seleksi dengan hasil memuaskan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanah Laut Fajar Triadmaja mengungkapkan untuk mengisi kekosongan lima kepala dinas harus ada izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Karena saat ini kepala daerah Tanah Laut dipegang Penjabat (Pj) Bupati berkaitan kewenangan itu, maka harus ada prosedur yang ditempuh, antara lain izin Kemendagri untuk melaksanakan seleksi terbuka," ujar Fajar.
Menurut dia, lima kepala dinas kosong tersebut terdiri dari Dinas Kominfo, Dinas BKPSDM, Dinas Pariwisata, Dispusip dan Dinas P2KBP3A.
Sebelum izin dari Kemendagri, sebut dia, pihaknya telah bersurat ke Gubernur Kalsel sebagai pengantar ke Kemendagri.
"Saat ini dari gubernur sudah turun suratnya dan siap kita sampaikan ke Mendagri izinnya," terangnya.
Setelah keluar izinnya dari Mendagri, jelas dia, baru minta rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melaksanakan lelang sesuai tahapan yang diajukan ke KASN.
"Kalau dari Kemendagri SOP selama 14 hari, tapi kita memahami saat ini di Indonesia banyak yang jadi penjabat dan semuanya bermuara izin ke Mendagri," ucap Fajar.
Namun demikian, sambung dia, pihaknya tetap mengawal sesuai SOP dan tetap berkoordinasi dan komunikasi dengan Kemendagri.
Lebih lanjut, dia mengemukakan, untuk mengisi kekosongan kepala dinas sesuai aturan ASN diisi dengan pelaksana tugas hingga ada kepala dinas definitif.
[Redaktur: Patria Simorangkir]