KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarmasin - Masalah sampah belakangan ini semakin serius, terutama di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penanganan sampah di Banjarmasin tidak dapat dipisahkan dari peran UPTD TPA Sampah Regional Banjarbakula yang berlokasi di Kota Banjarbaru.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda Tutup Sejumlah TPS Ilegal di Kota
TPA Sampah Regional Banjarbakula merupakan TPA sampah dari lima daerah di Kalsel yakni Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Tanah Laut.
Dilansir Banjarmasinpost, rabu, (26/02/2025) di TPA Banjarbakula ini, truk pengangkut sampah dari lima daerah tersebut lalu-lalang membawa sampah untuk dibuang di TPA ini.
Kepala UPTD TPA Sampah Regional Banjarbakula, Agung Sriyono saat ditemui mengatakan di TPA ini total sampah yang masuk perhari itu 350 sampai 360 ton.
Baca Juga:
Sah Dilantik, Yamin-Ananda Prioritaskan 100 Hari Kerja untuk Tangani Masalah Sampah
"350 sampai 360 ton sampah perhari, ini datang dari lima daerah dengan kuota masing yakni Banjarmasin 200 ton perhari, Banjarbaru 80 ton, Banjar 60 ton, Tanah Laut 10 ton dan Barito Kuala 10 ton," ujarnya.
Agung mengatakan di TPA ini, tidak hanya menjadi tempat penampungan sampah tetapi sedang diusahakan terkait pengolahan sampah-sampah yang masuk ini.
"Kami sudah mengusulkan ke Kementerian PUPR untuk dibantu peralatan khusus untuk pengolahan sampah," ujarnya.
Agung mengatakan di TPA ini ada nanya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu jadi memang sudah diusulkan ke Kementerian PUPR untuk membantu peralatan.
"Jadi peralatan-peralatan yang kita butuhkan itu akan digunakan untuk memilah-milah sampah dari sampah organik dan non organik, mengepack, mengepress dan lain-lain," ujarnya.
Ia mengatakan untuk kapasitas penampungan sendiri di TPA Banjarbakula ini sudah disepakati dengan Banjarbakula bahwa perhari kuota harus 350 ton perhari tidak boleh lebih.
"Kenapa kita pasang kuota itu karena kalau tidak pasang kuota, kita juga kewalahan untuk menampung," lanjutnya.
Ia mengatakan total sampah yang masuk di TPA Banjarbakula ini masih didominasi oleh sampah Rumah Tangga.
"Untuk daya tampung sendiri, memang TPA Banjarbakula ini termasuk baru jadi tidak ada masalah, hanya saja perlu diperhitungkan jangka panjangnya. Jika sampah yang masuk tidak diberi kuota maka tidak menutup kemungkinan suatu saat bisa overload," ujarnya.
Ia mengatakan masalah saat ini di TPA Banjarbakula ini adalah kekurangan alat untuk memproses sampah yang masuk.
"Intinya adalah kekurangan alat berat seperti 1 unit dozer, 3 unit eksavator dan 1 unit loder dan itu sangat kerang apalagi sampah yang masuk itu antri," ujarnya.
Ia mengatakan untuk jam operasional di TPA Banjarbakula ini mulai buka pukul 07.00 wita hingga pukul 17.00 wita.
Sebagai informasi, PTD TPA Sampah Regional Banjarbakula dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0156 Tahun 2017 tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Banjarbakula pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan Tanggal 27 Desember 2017.
UPTD TPA Sampah Regional Banjarbakula mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas Lingkungan Hidup di bidang pengelolaan operasional pemrosesan akhir sampah secara terpadu dan terintegrasi lintas kabupaten/kota.
[Redaktur: Patria Simorangkir]