WahanaNews-Kalsel | Kebahagiaan dirasakan oleh salah seorang warga binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Banjarmasin yakni M Jauhari (22) pada momen Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Sabtu (22/4/2023).
Pasalnya, bertepatan dengan Idul Fitri 2023, Jauhari kembali bisa menghirup udara bebas setelah sempat beberapa tahun mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Baca Juga:
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN Pastikan Keandalan Listrik dan Kecukupan Pasokan Selama Liburan Idul Fitri
Dia dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi, yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel), yakni Faisol Ali, saat Sabtu pagi.
"Alhamdulillah, bahagia bisa langsung bebas dan kembali bisa berkumpul dengan keluarga. Semoga bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi," ujar Jauhari.
Penyerahan remisi dilakukan di Masjid Baabut Taqwa yang masih berada di dalam kawasan Lapas Banjarmasin yang juga dikenal dengan Lapas Teluk Dalam ini.
Baca Juga:
Menkopolhukam Tegaskan Pemilu Serentak 2024 Digelar Sesuai Jadwal
Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Herliadi, menerangkan, bahwa dari total 2.162 warga binaan yang ada, ada sebanyak 1.689 orang yang mendapatkan remisi di momen Idul Fitri 2023.
Adapun rinciannya sebanyak 1.676 orang menerima remisi khusus sebagian (RK I), sedangkan yang mendapat remisi khusus seluruhnya (RK II) sebanyak 13 orang.
"Remisi ada yang dari 15 hari sampai maksimal dua bulan. Dan yang menerima RK II kemudian langsung bebas ada delapan orang, sementara lima lainnya masih menjalani subsider," jelasnya.