Namun, Ambarita menyampaikan pada pemuda itu bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan tersebut.
"Jangan suka-suka kau bilang ini privasi, kebanyakan nonton film Hollywood kau itu, privasi apa sih ni privasi," kata Ambarita dalam video itu.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) meminta kepolisian secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa.
"Perlunya kepolisian untuk secara konsisten memastikan penghormatan dan perlindungan hak atas privasi dalam seluruh kerja-kerja kepolisian, termasuk dalam segala jenis tindakan upaya paksa," kata Direktir Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar dalam keterangan tertulis, Senin (18/10).
Wahyudi mengatakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam Pasal 30 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan, adalah akses ilegal terhadap sistem elektronik orang lain dengan sengaja dan tanpa hak.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Artinya, kata dia, setiap perbuatan mengakses sistem elektronik yang berada di bawah penguasaan orang lain secara sengaja dan tanpa hak merupakan tindak pidana.
"Pertanyaannya, apakah polisi memiliki hak untuk mengakses sistem elektronik seseorang dalam suatu tindakan penggeledahan?" ucap Wahyudi. [non]