KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarmasin - Wakil Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Hj. Ananda turun langsung menutup sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS) sampah yang dinyatakan ilegal.
Salah satu titik yang didatangi Ananda, yakni TPS sampah ilegal di Jalan Lingkar Dalam, depan Komplek Mahatama di Banjarmasin Selatan, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga:
F-PKS DPRD Kalsel Minta Pemprov Lebih Masif Promosikan Daerah ke Investor
"Pada jam 00.01 WITA pada 25 Februari 2025 sudah kita nyatakan TPS sampah ini ditutup, karena ilegal," ujarnya.
Menurut dia, TPS sampah ini sangat penuh sampah, padahal bukan yang disiapkan Pemkot Banjarmasin untuk pembuangan sampah.
"Dulunya sini sudah ditutup, namun ini kembali beroperasi, memang ada sangkut pautnya karena ditutupnya Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) Basirih," ujarnya.
Baca Juga:
Sah Dilantik, Yamin-Ananda Prioritaskan 100 Hari Kerja untuk Tangani Masalah Sampah
Dia pun menargetkan hingga besok siang (26/2/2025), seluruh sampah di TPS ini habis, dan tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah di sini.
Demikian juga, tegas Ananda, TPS sampah di Simpang Gerilya dan di RK Ilir juga harus tidak ada sampah lagi yang menumpuk.
"Meskipun yang di RK Ilir itu adalah TPS sampah resmi, namun sudah kelebihan kapasitas," ujarnya.
Ananda menyampaikan, gerakan penuntasan TPS sampah ilegal ini sebagai salah satu langkah untuk mengatasi darurat sampah di kota ini akibat ditutupnya TPAS Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI sejak 1 Februari 2025.
Kementerian Lingkungan Hidup RI memberikan sanksi penutupan TPAS Basirih karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).
Akibat sanksi ini, Pemkot Banjarmasin hanya bisa melakukan pembuangan sampah ke TPAS Regional Banjarbakula di Kota Banjarbaru, itupun terbatas atau hanya 200 ton perharinya, padahal produksi sampah di Kota Banjarmasin mencapai 650 ton per harinya.
Pemerintahan Kota Banjarmasin yang baru diduduki H Muhammad Yamin HR sebagai Wali Kota dan Hj Ananda sebagai wakilnya, yakni secara resmi dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta, harus bergerak cepat mengatasi darurat sampah ini.
"Langkah awal kami untuk menangani sampah ini dengan fokus menangani sampah di TPS ilegal," ujarnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]