WahanaNews-Kalsel | Alat tukar dari dulu hingga sekarang mengalami banyak perkembangan, dari barter hingga penggunaan uang.
Keberadaan uang tak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia sejak dulu hingga sekarang. Berikut pengertian, sejarah, fungsi, dan jenis uang.
Baca Juga:
Maaf, Uang Rp10 Ribu Bergambar Sultan Mahmud Badaruddin II Tak Bisa Lagi Ditukar
Uang digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Uang milik negara satu dengan negara atau wilayah yang lain tentu berbeda.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, keberadaan uang semakin ringkas dan juga semakin fleksibel. Bahkan beberapa uang juga bisa digunakan di negara lainnya.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut pengertian, fungsi, sejarah, dan jenis uang yang perlu diketahui.
Baca Juga:
Modus TTPU Terpidana Mati Kasus Narkotika Dibeberkan Bareskrim
Pengertian Uang
Secara garis besar, uang bisa diartikan sebagai sebuah alat tukar yang berlaku dan bisa diterima oleh umum.
Uang atau alat tukar ini sendiri bisa berbentuk benda atau yang lain dengan syarat diterima oleh masyarakat dalam satu wilayah tertentu untuk memproses pertukaran baik barang maupun jasa.