Sementara uang giral merupakan alat pembayaran berupa surat-surat berharga yang diakibatkan oleh proses aktivitas jasa perbankan.
Terdapat beberapa contoh atu jenis uang giral, yakni cek, bilyet giro, dan juga telegrafic transfer yang umumnya beredar di masyarakat. Tak hanya itu, kartu kredit dan uang elektronik seperti e-money juga termasuk sebagai contoh uang giral lainnya.
Baca Juga:
Gasak Uang Nasabah Rp 1,3 Miliar, Kasir Koperasi di Humbahas Diciduk Polisi
Uang elektronik atau e-money yang saat ini masif digunakan seiring dengan perkembangan teknolohi digital, dianggap masih termasuk dalam jenis uang yang sah di Republik Indonesia dan tidak bertentangan dengan UU mata uang.
Itulah pengertian, fungsi, sejarah, dan jenis dari uang yang bisa menambah wawasan Anda. [As]