"Sehingga supplier menghubungi pelaku dan terjadi negosiasi," kata Ihsan.
Ihsan mengatakan, supplier diajak ketemuan di sebuah hotel di Kapanewon Sewon.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
Supplier yang sudah melaporkan ke polisi sebelumnya akhirnya polisi meringkus ketiganya.
"Pelaku berusaha memeras, awalnya minta Rp 10 juta tapi tidak terjadi kesepakatan. Selanjutnya anggota kami melakukan penangkapan terhadap pelaku pada tanggal 6 (Februari) di salah satu hotel di Sewon," kata Ihsan.
Ihsan mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan 3 pelaku dan menyita barang bukti uang Rp 8 juta, rompi bertuliskan pers, beberapa kartu pers, kartu LBH, beberapa bendel makalah dan satu unit mobil dengan stiker “lembaga anti narkotika”.
Baca Juga:
Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi
Uang Rp 2 juta dari pemerasan pertama sudah digunakan pelaku.
"Yang bersangkutan mengakui dan tidak hanya dilakukan di sini. Ada beberapa TKP lain seperti di Boyolali, Sukoharjo dan Klaten," ucap Ihsan.
Di lokasi lain tersebut mereka menggunakan modus yang sama.