"AS ini eksekutor yang mengaku wartawan dan mengintimidasi korban. Untuk NS ini juga punya kartu pers dan ikut membantu dengan berpura-pura sebagai ibu dari MA jika anaknya betul telah mengkonsumsi makanan dan muntah-muntah," ucap Ihsan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Baca Juga:
Hari Jadi ke-73: Humas Polri Gelar Donor Darah Bareng Wartawan
Saat dimintai keterangan, NS menolak kepemilikan kartu pers, dan hanya ikut saja tidak mengetahui akan diajak memeras.
Meski mengaku tidak tahu, tetapi dirinya tak menampik mendapatkan uang tunai Rp 1 juta, dan sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi di Jawa Tengah.
"Saya tidak tahu ini (kartu pers) dibuatin Pak Jon, wong tidak saya pakai dan tidak mengaku-ngaku wartawan," kata NS.
Baca Juga:
Berhadiah Total Rp480 Juta, Waktu Pendaftaran PLN Journalist Award 2024 Masih Dua Pekan Lagi
Keterangan MA, mengaku baru mengenal AS dan NS di Solo belum lama.
Mereka bertemu di Kantor LBH di Solo. [Ss]