"AS ini eksekutor yang mengaku wartawan dan mengintimidasi korban. Untuk NS ini juga punya kartu pers dan ikut membantu dengan berpura-pura sebagai ibu dari MA jika anaknya betul telah mengkonsumsi makanan dan muntah-muntah," ucap Ihsan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Baca Juga:
Aniaya Wartawan, Kades di Aceh Divonis 10 Bulan Penjara
Saat dimintai keterangan, NS menolak kepemilikan kartu pers, dan hanya ikut saja tidak mengetahui akan diajak memeras.
Meski mengaku tidak tahu, tetapi dirinya tak menampik mendapatkan uang tunai Rp 1 juta, dan sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi di Jawa Tengah.
"Saya tidak tahu ini (kartu pers) dibuatin Pak Jon, wong tidak saya pakai dan tidak mengaku-ngaku wartawan," kata NS.
Baca Juga:
Kandas Gugatan Perdata Sayid Iskandarsyah, Putusan Inkrah DK PWI Menang
Keterangan MA, mengaku baru mengenal AS dan NS di Solo belum lama.
Mereka bertemu di Kantor LBH di Solo. [Ss]