"KPK juga mencatat, data per 31 Maret 2022, terdapat 872 dari total 1.439 instansi di Indonesia atau sekitar 60% yang telah 100 persen menyampaikan LHKPN. Sebanyak 20 instansi di antaranya tercatat telah melaporkan secara lengkap," jelas Ipi.
Ipi membeberkan pada bidang eksekutif di tingkat pemerintah pusat terdapat 187 pimpinan tertinggi dan wakil pimpinan termasuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan kepala badan atau lembaga, tercatat telah melaporkan LHKPN.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Diingkatkan KPK Wajib Lapor LHKPN
Selanjutnya, di tingkat pemerintah provinsi, KPK mencatat 64 gubernur dan wakil gubernur sudah melaporkan LHKPN. Sedangkan di tingkat pemerintah kabupaten atau kota, KPK mencatat sebanyak 911 bupati, wali kota, wakil nupati dan wakil aalikota sudah melaporkan LHKPN.
"KPK secara bertahap melakukan verifikasi atas laporan kekayaan yang disampaikan tersebut. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuannya," kata Ipi.
Bagi para penyelenggara negara yang hasil verifikasi laporannya dinyatakan belum lengkap, maka wajib menyampaikan kelengkapannya maksimal 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Mewah, Kejagung Persilakan KPK Klarifikasi Abdul Qohar
Jika penyelenggara negara tidak melengkapi dalam batas waktu yang ditentukan maka dianggap tidak patuh. "Jika hingga batas waktu kelengkapan tidak dipenuhi, maka KPK akan mengembalikan laporan tersebut dan PN dianggap tidak menyampaikan LHKPN. Laporan kekayaan yang tidak lengkap akan mempengaruhi tingkat kepatuhan baik pada instansinya maupun secara nasional," terang Ipi.
"KPK tetap menerima LHKPN yang disampaikan setelah batas waktu, namun LHKPN tersebut tercatat dengan status pelaporan 'Terlambat Lapor'," imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara baik di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif maupun BUMN/D yang belum menyampaikan laporan kekayaannya agar tetap memenuhi kewajiban LHKPN.