Pelaporan LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi. "KPK meminta PN (Penyelenggara Negara) untuk mengisi LHKPN-nya secara jujur, benar, dan lengkap," imbaunya.
Sekadar informasi, pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Baca Juga:
RUU Perampasan Aset Dikritik, ICW Soroti Batas Rp100 Juta dan Risiko Pengayaan Ilegal
Di mana, UU mewajibkan para penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. [Ss]