Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Afrizadi, mengusulkan perlunya pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk penarikan retribusi uji kendaraan bermotor atau KIR.
Menurut dia di Banjarmasin, Kamis (23/5/2024), usulan ini terkait rancangan peraturan daerah (Perda) yang dibahasnya tengah penyelenggaraan transportasi di Kota Banjarmasin.
Baca Juga:
Perbaikan Jalan Tanjung Jariangau-Kuala Kuaya di Kotim Tetap Berlanjut
"Dalam draf Raperda ini juga ada bab tentang pembuatan KIR," tuturnya.
Karena pada aturan terbaru yang didapat pihaknya di pembahasan Raperda ini, kata Afrizal yang menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin terkait Raperda tersebut, retribusi KIR dihapus.
"Daerah kita jadi berpotensi kehilangan sumber pendapatan," tuturnya.
Baca Juga:
UPTD DPUPR Banten Perbaiki Jalan di Pandeglang untuk Pemudik
Karenanya harus ada kebijakan alternatif untuk mempertahankan pendapat di sektor ini, yakni dimungkinkan dibuat Perwali penarikan retribusi KIR yang dikelola langsung Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) menangani itu.
"Bisa dikaji Pemkot dan dikonsultasikan untuk ini," ujarnya.
Selain terkait itu, Afrizal menyampaikan, pembahasan Raperda tentang penyelenggaraan transportasi ini juga berkaitan dengan manajemen rekayasa lalulintas.