Sebagai contoh, Suripno mengungkapkan walau api sudah padam, tapi sejauh masih ada titik api bisa membara dan kembali menimbulkan kobaran api, karena pembasahan lahan relatif sulit.
Dalam hal karhutla dan guna koordinasi serta lebih memudahkan penanggulangan Kalsel yang terdiri dari 13 kabupaten/kota terbagi tiga zona, yaitu Zona I Banjarbakula.
Baca Juga:
OTT KPK di Kalsel, Empat Pejabat dan Dua Swasta Ditangkap
Sedangkan Zona II daerah hulu sungai atau "Banua Anam" Kalsel meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong.
"Kemudian Zona III Wilayah timur/tenggara Kalsel meliputi Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu)," tutur Suripno Sumas.[ss]