WahanaNews-Kalsel |Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi menginginkan tidak ada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
"Kita tak ingin ada KDRT di Kalsel atau minimal kasus tersebut tidak meningkat," ujar wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Bang Atak tersebut melalui telepon seluler, Rabu.
Baca Juga:
OTT KPK di Kalsel, Empat Pejabat dan Dua Swasta Ditangkap
Dengan berlatarbelakang tak ingin atau meminimalkan kasus KDRT tersebut, wakil rakyat asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel itu gencar menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PPPA).
Dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan (Sosper) Perda 11/2018 di Desa Jatuh (sekitar 165 kilometer utara Banjarmasin) "Bumi Murakata" HST itu, wakil rakyat yang juga Ketua Pemuda Pancasila kabupaten setempat tersebut memaparkan dasar-dasar hukum terkait PPPA.
"Selain Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia Tahun 1945 perundang-undangan lain yang terkait PPPA antara lain Undang Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)," ujarnya.
Baca Juga:
Anggota Fraksi PKS DPRD Kalsel Kenakan Syal Palestina Dukung Perjuangan Kemerdekaan
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha mempunyai kewajiban melindungi, menghormati dan memenuhi hak perempuan dan anak," lanjut mantan pembalap motor Bumi Murakata HST tahun 1980-an itu.
Ia berharap pula, dengan adanya Sosper tersebut, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintahan desa, serta semua tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dapat menginformasikan kepada masyarakat sehingga dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara Kepala Desa Jatuh Muhammad Nasrul Islami menyambut baik dan mengapresiasi serta terima kasih atas kegiatan Sosper tersebut sehingga memberikan pemahaman tentang produk hukum daerah kepada masyarakat di desanya.