Dari residivis kasus pencurian kabel listrik ini disita 29,9 kilogram sabu-sabu terbungkus kemasan plastik putih 30 paket dan 4.832 butir ekstasi serta 13,91 serbuk ekstasi.
Hasil penelusuran petugas, AY dikendalikan jaringan Malaysia, Kalimantan Barat dan Jawa Timur yang memasok sabu-sabu ke Banjarmasin melalui jalur laut dan jalur darat.
Baca Juga:
Polda Sulteng Gagalkan 245 Kasus Narkoba dalam 5 Bulan, Sita Ribuan Gram Sabu dan Ganja
Kapolda pun mengapresiasi prestasi Ditresnarkoba dalam mengungkap jaringan internasional itu sehingga dapat menekan masifnya peredaran narkoba.
"Dengan sitaan barang bukti sebanyak ini maka ada ratusan ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaannya," jelas jenderal bintang dua itu.
Sementara kedua tersangka mengaku hanya mendapatkan perintah dari seseorang tidak mereka kenal melalui telepon dengan dijanjikan upah puluhan juta rupiah.
Baca Juga:
Aniaya Pelaku Kasus Narkoba hingga Tewas, 7 Polisi Jadi Tersangka
Keduanya kini ditahan dan dijerat penyidik Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
[Redaktur: Patria Simorangkir]