Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan apresiasi terhadap legislatif yang sudah menetapkan dua Perda ini.
Di mana, ungkap dia, semangat pemberlakuan kedua perda ini untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan kesehatan yang maksimal.
Baca Juga:
Upaya Reklamasi Pascatambang di Dua Perusahaan Tambang Tanah Bumbu Perlu Ditingkatkan
"Pemkot Banjarmasin berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan ke masyarakat," kata Ibnu Sina.
[Redaktur: Patria Simorangkir]