Pada aplikasi ini disiapkan pengingat kepada KKKS jika belum melaporkan kemajuan pengeboran sumur secara periodik.
Notifikasi pengingat tersebut tidak hanya dikirimkan ke Person In Charge (PIC) KKKS yang ditugaskan untuk mengelola akun KKKS di aplikasi tersebut, tetapi notifikasi dikirimkan pula ke SKK Migas, sehingga dapat dilakukan pengawasan secara otomatis. SKK Migas juga dapat mengirimkan surat kepada pimpinan KKKS jika dirasakan perkembangan dan pengelolaan akun KKKS di aplikasi ini terkesan lambat dan tidak optimal.
Baca Juga:
Konsumsi Pertamax Series Naik 9 Persen Hingga Puncak Arus Balik Lebaran 2024
Aplikasi ini tidak hanya memonitor hambatan teknis, tetapi juga hambatan non teknis, semisal aspek perizinan, tanah dan lainnya, sehingga dengan cepat fungsi terkait di SKK Migas dan KKKS dapat melakukan koordinasi agar masalah dapat diselesaikan segera. [As]