"Ada permintaan uang Rp1 miliar dan disanggupi oleh kedua terdakwa dilakukan penyerahan di rumah makan Kampung Kecil Banjarbaru yang pada akhirnya dilakukan OTT," ujar Mayer.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrianto menutup sidang untuk dilanjutkan pada Kamis (23/1) pekan depan dengan masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan JPU KPK.
Baca Juga:
Perkara Korupsi Eks Direktur Jasindo Inkrah, KPK Tak Banding
[Redaktur: Patria Simorangkir]