KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarmasin - Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada UPTD Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih di Kota Banjarmasin.
Penyebabnya, menjalankan pengolahan sampah tidak sesuai peraturan. Yakni menggunakan teknik open dumping atau pengolahan sampah terbuka.
Baca Juga:
RSUD Muna Barat Terima Bantuan Dana Rp170,3 Miliar dari Pemerintah Pusat 2025
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq lantas memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup untuk menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap UPTD TPAS Basirih.
Sanksi itu sesuai ketentuan Pasal 82B ayat (1) Perubahan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diatur dalam UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Perintah tersebut muncul berdasarkan hasil pengawasan, di mana UPTD TPAS Basirih telah terbukti melanggar perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Baca Juga:
Pemerintah Kudus Lanjutkan Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau Setelah Kasus Korupsi
Pada 28 November 2024 lalu, Hanif menginspeksi TPAS Basirih. Sidak ini guna memastikan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah sesuai standar dan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengawasan oleh Tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup pada 29 November hingga 1 Desember 2024, ditemukan 39 pelanggaran yang dilakukan UPTD TPAS Basirih milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin.
Temuan utama adalah praktik open dumping yang telah berlangsung selama 24 tahun sejak tahun 2000.