Praktik ini melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf f UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Aturan ini secara tegas melarang penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA," kata Hanif dalam keterangan pers yang dilansir Jawa Pos, Minggu (2/2/2025).
Baca Juga:
RSUD Muna Barat Terima Bantuan Dana Rp170,3 Miliar dari Pemerintah Pusat 2025
Selain itu UPTD TPAS Basirih tidak melaksanakan beberapa kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Baik yang tercantum dalam dokumen lingkungan maupun yang diatur dalam peraturan perundang-undanganp. Hasil pengujian air limbah pada outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke rawa menunjukkan beberapa parameter melebihi baku mutu yang ditetapkan dalam PermenLHK 59/2016 tentang Baku Mutu Lindi.
Parameter yang melampaui baku mutu meliputi biological oxygen demand (BOD), chemical oxygen demand (COD), total suspended solids (TSS), dan derajat keasaman (pH).
Menindaklanjuti perintah menteri, Tim Pengawas Lingkungan Hidup Gakkum LH langsung memasang papan peringatan penghentian kegiatan di lokasi TPAS Basirih.
Baca Juga:
Pemerintah Kudus Lanjutkan Pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau Setelah Kasus Korupsi
Papan peringatan ini dipasang bersama Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup serta Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Kalimantan.
Pada tahun 2025 ini, KLH/BPLH akan fokus mengawasi 306 TPA di seluruh Indonesia. Tujuan pengawasan ini adalah menertibkan pengelolaan sampah dan menghentikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.
"Pengawasan ini upaya mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden, yaitu memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam," tutup Hanif.