Kalsel.WahanaNews.co, Banjarmasin - Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), yang juga bertanggung jawab atas lingkungan hidup serta sumber daya mineral (ESDM), menilai bahwa PT Adaro Indonesia telah menjalankan kegiatan tambang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Komisi III H Sahrujani mengemukakan itu di Banjarmasin, Sabtu (23/3/2024), usai memantau pelaksanaan "Community Social Responsbility" (CSR) dan reklamasi setelah penambangan batu bara.
Baca Juga:
Tingginya Biaya Sekolah Negeri, Wakil Ketua DPRD Jabar Surati Pj Gubernur
Untuk memastikan pelaksanaan CSR atau tanggung jawab sosial serta reklamasi pasca-tambang oleh perusahaan pertambangan batu bara itu, Komisi III DPRD Kalsel mengunjungi kantor perusahaan tersebut di Dahai Kecamatan Paringin (217 km utara Banjarmasin) Kabupaten Balangan, Jumat (22/3/2024) kemarin.
"Sesudah mengikuti semua regulasi pemerintah untuk menangani permasalahan pascatambang seperti dijelaskan kawan-kawan PT Adaro bahwa mereka sudah mengikuti regulasi yang ada," ujar Sahrujani.
Menurut dia, kawan-kawan Komisi III yang melakukan monitoring merasa cukup puas mendengarkan penjelasan kawan-kawan dari perusahaan pertambangan batu bara generasi pertama Kalsel tersebut.
Baca Juga:
Prabowo Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Mahfud MD Bilang Begini
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel juga menyampaikan masukan agar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) juga mendapatkan perhatian khusus.
"Selama ini memang CSR Adaro mengalokasikan sesuai ketentuan, tapi ada salah satu daerah ring 1 yang telah lebih mereka perhatikan," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong tersebut.
Namun, lanjut Sahrujani, ada anggota Komisi III Hormansyah memintakan agar daerah lain seperti HSU juga mendapat perhatian.