KALSEL.WAHANANEWS.CO, Sungai Pinang – Memanas, situasi di area tambang batubara BUMD Baramarta Kabupaten Banjar di Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (28/3/2025).
Peristiwa, puluhan orang ini blokade Coal Hauling Road ‘Jalan Pengangkut Batubara PT Baramarta Perseroda untuk aktivitas keluar-masuk area tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) BUMD Baramarta Perseroda yang disubkontraktorkan kepada sejumlah perusahaan.
Baca Juga:
DLH Kota Metro dan CCEP Indonesia Gelar Festival Apresiasi Bank Sampah 2025
Di Lokasi, di jalan jembatan timbang batubara ada 2 unit dump truck yang yang diparkir untuk memblokir stockpile ’penumpukan’ batubara subkontraktor Madhani Talatah Nusantara (MTN). Di dump truck berwarna putih dengan merek Iveco ini, di bagian atas kabin suir ada tulisan kode HRM-004 dan HRM-007. Akibat penempatan dua dump truck ini praktis akses aktivitas pengangkutan batubara yang sudah jadi untuk didistribusikan menjadi terhenti.
Dua dump truck yang dijadikan alat blokade di parkir di jalan timbang batubara, Jumat (28/3/2025). [WAHANANEWS.CO / Tim Liputan WNC]
Disebutkan Syahrani yang memimpin blokade ini, aksi mareka ini dilakukan adalah suruhan dari Mansyur pengelola perusahaan tambang batubara Rahmat Bara Utama (RBU) untuk menagih biaya-’fee’ yang belum dibayarkan MTN kepada mareka.
Baca Juga:
Dampak Penutupan TPA Basirih, Kota Banjarmasin Hadapi Krisis Lingkungan Serius
“Saya sampaikan kepada Beliau-Beliau petinggi perusahaan (MTN) untuk pertemuan dengan Haji Mansyur untuk membahas persoalan ini. Kami perintah dari Beliau (Haji Mansyur). Jika ada kesepakatan maka kami akan siap membuka jalan,” ujar Syahrani di gerbang stockpile Baramarta Perseroda - MTN di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (28/3/2028).
Pantauan KALSEL.WAHANANEWS.CO, cara pelaku memblokade adalah dengan berkumpul, memblokir di hadapan portal MTN. Di gerbang ini adalah tempat penumpukan batubara, tampak diparkir sejumlah mobil dan sepeda motor, sehingga mengganggu lalu-lintas sejumlah aktivitas dump truck subkontraktor lain di kawasan pertambangan batubara ini.
Beberapa orang tampak berkerumun, ada juga yang membawa senjata tajam. Sejumlah mobil yang membawa massa diparkir di sekitar stockpile MTN. Imbas dari aksi ini, aktivitas pekerjaan di area Coal Hauling Road ‘Jalan Pengangkut Batubara PT Baramarta Perseroda ini menjadi terganggu.
Pemimpin aksi, Syahrani (kiri) sedang wawancara dengan Ttm Liputan WNC di lokasi blokade stockpile MTN - BUMD Baramarta Banjar, di Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (28/3/2025). [WAHANANEWS.CO / Tim Liputan WNC]
Pelaku aksi blokade mengatakan bahwa aksi mareka karena tuntutan belum dikabulkan oleh MTN, yaitu belum dibayarkan fee lahan tambang batubara oleh PT MTN kepada PT RBU. Blokade ini adalah persoalan antara RBU dengan MTN.
Syahrani dan rekannya, seperti Marju dan Ancau, seksama mengamati situasi tambang. Di balik portal, di dalam area tambang, tampak juga belasan karyawan MTN menjaga area tambang. Kedua kelompok ini saling berhadapan yang hanya dihalangi sebatang besi panjang kecil yang dijadikan portal di gardu jaga gerbang ini. Walau suasana menegangkan, situasinya kedua belah pihak masih saling menahan diri.
“Kami, hanya sebagai menjalankan tugas dalam penutupan jalan hauling batubara ini,” imbuh Syahrani.
Kata Syahrani, selanjutnya ia berharap untuk disegerakan adanya pertemuan antara MTN dengan RBU bertujuan penyelesaian soal persengketaan lahan ini.
“Tentunya, kami juga mewakili masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Intinya, yang diminta masyarakat untuk segera diselesaikan. Toleransi pada hari ini kami hanya memperbolehkan dua unit truk pengangkut batubara keluar stockpile,” bilang Syahrani.
Selanjutnya, pihak Mansyur akan menutup ketat akses operasi tambang MTN, dengan memberikan target penyelesaian seusai Hariraya Idulfitri 2025 ini.
“Kami tetap menutup pengoprasiannya tambang ini. Target penyelesaian permasalahan hingga habis lebaran 1446 H,” imbuh Syahrani.
Kumpulan orang sedang berada di hadapan portal sedang membloklade stockpile MTN - BUMD Baramarta Banjar, Kalsel. Orang ini datang dengan menggunakan mobil dan motor yang kemudian diparkir di Caol Haul Road ‘Jalan Pengangkut Batubara' PT Baramarta, Jumat (28/3/2025). [WAHANANEWS.CO / Tim Liputan WCN]
Ditengah aksi, di lokasi, ada dialog antara Syahrani dengan offiser PT Mitra Pengelolaan Tambang (MPT) Tunas soal blokade lahan dan pemblokiran aktivitas truk pengangkutan batubara — MPT adalah perusahaan penerima kuasa dari MTN guna segala urusan yang luas yang disepakati antara MTN dengan MPT untuk pelbagai kinerja komunikasi, sinergi, kolaborasi, regulasi dalam pelbagai urusan dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan pertambangan batubara.
Menanggapi aksi ini, offiser MPT, Tunas, mengatakan ia sedang berupaya menjalankan tugas perusahaan untuk dapat berjalan normal dengan lancar pengangkutan batubara. Namun, Tunas sesalkan lantaran hanya dapat mengangkut batubara sekali jalan oleh dua dump truck keluar stockpile. Menurut Tunas, ia menginginkan aktivitas pengangkutan batubara MTN ini jangan mendapat gangguan apa pun.
“Kita hari ini negoisasi, maka dari itu tadi bisa kita paksakan untuk mengeluarkan dua unit angkutan batubara. Kita disini kerja dan tentunya terus mencoba yang terbaik untuk perusahaan dan harus tanggung jawab. Semestinya, pengangkutan batubara dari BPK2B Baramarta dari stockpile MTN ini jangan ada gangguan. Bagaimana ini hukum kok, tak dapat berjalan baik. Ada kelompok orang yang main hukum sendiri-sendiri,” keluh Tunas.
Ditanggapi oleh Ancu, rekan Syahrani, setelah ada pengangkutan dua unit dump truck sekali jalan di siang hari ini maka dilarang beraktivitas pengangkutan.
“Ini lihat, setelah dua truk ini, tidak boleh ada lagi, jika masih memaksa untuk mengeluarkan batubara lagi, kami akan berhentikan secara tegas. Kami akan menutup jalan ini dengan alat berat,” ujar Ancu dengan nada keras.
Offiser PT MPT, Tunas sedang berkomunikasi dengan Pemimpin Aksi Blokade, Syahrani di Coal Hauling Raod PKP2B BUMD Baramarta Banjar, Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (28/3/2025). [WAHANANEWS.CO / Tim Liputan WNC]
Status Lahan Batubara Baramarta
Selanjutnya kepada KALSEL.WAHANANEWS.CO Tunas menjelaskan perihal status lahan di dalam PKP2B-IPPKH PT Perusahaan Daerah Baramarta Pemerintah Kabupaten Banjar ini.
Ia mengingatkan kepada pihak yang menuntut biaya atau fee atau di luar regulasi adalah tindakan ilegal. Tunas mengingatkan untuk berpedoaman kepada Keputusa Nomor S.118/PPKH/PKH/PLA.4.1./B/04/2024 tanggal 4 April 2024 dari Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan (DPPKH), Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), soal regulasi lahan di Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam PKP2B PT Perusahaan Daerah Baramarta.
“Kemudian, setelah surat dari KLHK itu, memperhatikan surat Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka Direktur Baramarta, Rachman Agus, per tanggal 29 Mei 2024 mengeluarkan surat Nomor 139/168/PT.PDB yang ditujukan kepada Subkontraktor Jasa Pertambangan Pertambangan Perusahaan Daerah Baramarta dengan perihal Penjelasan Status Lahan di dalam PKP2B/IPPKH Perusahaan Daerah Baramarta,” ujar Tunas.
Dump truck yang dijadikan sarana blokade, stockpile coal dan hauling road PT MTN - PKP2B BUMD Baramarta Banjar, Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (28/3/2025). [WAHANANEWS.CO / Tim Liputan WNC]
Berikut ini, adalah isi surat keputusan Direktur PD Baramarta, Rachman Agus yang tujukan kepada subkontraktor mitranya.
“Jika ada kegiatan diluar hukum, melanggar maka Ada poin ketentuan hukuman pidananya,” ingat Tunas.
Lahan-lahan di areal IPPKH dalam PKP2B PT Perusahaan Daerah Baramarta adalah seluruhnya Kawasan Hutan milik Negara.
Hanya Baramarta sebagai pemegang IPPKH mempunyai hak dan kewajiban untuk kegiatan penggunaan kawasan hutan di wilayah yang diterbitkan SK-IPPKH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Baramarta.
Seluruh subkontraktor yang mempunyai Perjanjian Jasa Pertambangan dengan Baramarta untuk dapat beroperasi di wilayah kerja masing-masing subkontraktor, maka diwajibkan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan lahan dalam IPPKH PT Baramarta proporsional sesuai luasan IPPKH dalam wilayah kerja masing-masing subkontraktor.
Dengan kepemilikan lahan-lahan oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana disebut di butir “1”. Dan, hak dan kewajiban tunggal Perusahaan Daerah Baramarta atas penggunaan kawasan hutan di wilayah yang diterbitkan SK-IPPKH sebagaimana disebut di butir “2”, maka dapat disimpulkan bahwa dalam hal oleh oknum-oknum masyarakat di dalam kawasan hutan, termasuk areal yang diterbitkan IPPKH kepada PT Perusahaan Daerah Baramarta, terjadi pengakuan (i) kepemilikan dan/atau (ii) memiliki surat-surat kepemilikan lahan tersebut, maka pengakuan kepemilikan dan/atau penguasaan lahan tersebut tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum sesuai perundang-undangan Republik Indonesia.
Pasal 50 ayat (3) huruf a. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, melarang setiap orang untuk mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan sesuai Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selanjutnya menjelaskan, surat ini ditembuskan kepada, Komisaris PT Perusahaan Daerah Baramarta; PT Madhani Talatah Nusantara (MTN); PT GDH Corporindo Utama; PT Harapan Rahmat Mulia (HRM); PT Javas Nararya (JN); PT Madurejo Jaya Utama (MJU); PT Plaosan Jaya Mandiri (PJM); PT Tarungin Membangun (TRM); PT Wahyu Alam Buana (WAB); PT BGZ Cekatan Prima.
Penegasan Kementerian LHK kepada PT MPT atas Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan PT Baramarta
Lebih jauh Tunas menjelaskan, untuk penjelasan dari klaim kelompok orang yang tak berdasar hukum ini — yang mengatasnamakan orang-orang luar kampung yang mengaku-aku memiliki lahan di areal IPPKH-PKP2B Baramarta di Desa Rantau Bakula — Tunas, offiser PT MPT ini mengatakan, Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan (DPPKH), Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (Ditjen PKTL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tanggal 4 April 2024 telah menerbitkan surat Nomor 5.118/PPKH/PKH/PLA.4.1|B/04/2024 kepada PT Mitra Pengelola Tambang (MPT).
Surat ini adalah tanggapan atas Permohonan Surat Keterangan pada Areal Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Perusahaan Daerah Baramarta. Surat iut juga ditembuskan kepada Ditjen PKTL (sebagai laporan), dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V Banjarbaru.
Dua dump truck yang dijadikan alat blokade di parkir di jalan timbang batubara, Jumat (28/3/2025). [WAHANANEWS.CO / Tim Liputan WNC]
“Jadi Kepala BPKG Banjarbaru juga tahu dan semestinya mengawasi juga,” singgung Tunas.
Surat PT MPT dimaksud yang ditanggapi DPPKH adalah Surat Nomor 001/MPT-KLHK/DIR/III/2024, tanggal 26 Maret 2024, perihal Permohonan Surat Keterangan Terkait Masyarakat Mengakui Memiliki Lahan di Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam PKP2B PT Perusahaan Daerah Baramarta bahwa DPPKH beri konfirmasi, yakni:
1. Pada intinya menyampaikan:
a. PT Mitra Pengelolaan Tambang merupakan sebuah perusahaan yang bekerja untuk PT Perusahaan Daerah Baramarta selaku pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15/1/IPPKH/ PMDN/2018 tanggal 10 April 2018 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.454/Menlhk/Setjen/Pla.0/5/2022 tanggal 15 Mei 2022.
b. PT Mitra Pengelolaan Tambang mendapat hambatan dari sekelompok masyarakat yang melakukan penghentian kegiatan penambangan dengan pengakuan kepemilikan lahan yang berada pada areal PPKH PT Perusahaan Daerah Baramarta.
Permohonan untuk memberikan surat keterangan terkait status lahan pada areal PPKH PT Perusahaan Daerah Baramarta untuk menyelesaikan penolakan dari sekelompok masyarakat.
2. Sebagai bahan penyelesaian lebih lanjut, penelaahan kami terhadap permasalahan tersebut angka 1. sebagai berikut:
a. Berdasarkan pemosisian ulang dan perhitungan secara digital (Proyeksi UTM Zone 50S) terhadap peta klaim masyarakat sesuai lampiran surat tersebut angka 1. didapatkan luas ± 28,10 hektare.
b. Kronologis kawasan hutan pada lokasi klaim masyarakat tersebut angka 2a. sebagai berikut: (dalam bentuk gambar, red)

Kesepakatan PT MPT dengan PT RBU-Perusahaan Penuntut Fee Lahan Tambang
Sulit bagi MPT untuk menerima jalan logika para pelaku aksi blokade yang menuntut uang fee lahan sedang RBU tidak mempunyai dokumen yang sah terhadap klaim mareka ini.
Terang Tunas, MPT (MTN) bersedia akomodatif dengan tuntutan para peminta fee tersebut yang beralasan sebagai warga kampung tempatan. Ada dua perusahaan yang meminta fee lahan, yaitu PT Tarungin Membangun (TRM) dan PT Rahmat Bara Utama (RBU). Namun, timbul persoalan legalitas lantaran penuntut tidak mampu menunjukkan dokumen absah. Ia berharap PT Baramarta bersedia menyelesaikan masalah ini.
“MPT sangat mau bekerjasama dan beritikad baik. Sudah pernah kok, MPT membayar uang yang disebut fee itu kepada RBU sekira Rp8,6 miliar lebih, pada awal tahun 2024. Tapi sekarang, awal tahun 2025 ini, mengapa minta lagi. Nah, sekarang MPT berkebijakan, boleh saja mareka meminta uang fee lagi, tapi asalkan dapat memberi-perlihatkan dokumen yang sah soal klaim mareka memiliki lahan-lahan tersebut. Semestinya, Baramarta harus mampu menyelesaikan masalah ini, persoalan lahan yang jelas, dong,” ungkap Tunas.
Kemudian, Tunas menjelas soal kesepakatan antara MPT dengan RBU yang telah dibuat di tanggal 8 Januari 2024 di Kota Banjarbaru. Di surati ini, dari MPT ditandatangani oleh Khairully dan Pak Tohap Sigalingging, sedangkan dari RBU ditandatangani oleh H Abdul Azis dan H Andri Setiawan.
Isi kesepakatan ini adalah pertama, RBU akan menyerahkan seluruh salinan dokumen kepemilikan tanah dan tentang klaim surat tanah terhadap di lokasi tambang oleh pihak lain (RBU), serta pemberian fee hasil tambang, akan diberikan, apabila bisa menunjukkan bukti yang sah tentang kepemilikan tanah yang di klaim.
Kedua, dokumen terkait kepemilikan tanah harus valid sesuai dengan ketentuan Perundang Undangan yang berlaku di Republik Indonesia, sah dan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ketiga, MPT akan membayar sisa tagihan RBU apabila sudah menerima dan memvalidasi kelengkapan dokumen kepemilikan lahan tersebut. Dan, keempat, Hutang RBU yang sudah dialihkan ke MPT agar diperhitungkan dengan tagihan RBU yang sah sesuai dengan poin nomor 2.
Tunas memastikan, MPT kooperatif dengan semua regulasi dan tuntutan yang ada dengan asas etika baik dan transparansi.
“Dalam kehidupan bernegara jangan sampai ada praktik yang tidak bertanggung-jawab. Kami MPT taat asas. Ingat semua dokumen resmi; saha; regulasi ada di kami. Kami tidak asal bicara dan tidak asal berbicara dengan alasan karangan,” dalil Tunas.
Demikian pula, selanjutnya, Tunas mengungkap komunikasi dengan perusahaan lain soal tuntutan fee lahan selain PT RBU, yaitu dengan PT TRM.
“Antara PT MTN dengan PT TRM sudah ada komunikasi. Pada awal Januari 2025, Direktur PT TRM yaitu Pak Syaiful sudah berkirim surat kepada PT MTN yang telah menanggapi untuk saling berkomunikasi yang baik. Intinya kami, kooperatif dengan pijakan yang benar, sesuai regulasi, beritikad baik dan bertanggung-jawab,” papar Tunas.
Surat PT TRM kepada PT MTN, bertanggal 3 Januari 2025 ini, ditembuskan kepada Tembusan PT PD Baramarta, POLRES Banjar, dan DirKrimsus Polda KALSEL.
Isi surat itu adalah, “Menindaklanjuti somasi lisan dari kami (PT Tarungin Membangun) pada tanggal 20 Agustus 2024 kepada PT Madhani Talatah, kami mengucapkan terima kasih kepada pihak PT Madhani Talatah karena telah menghentikan aktivitas kegiatan penambangan di lokasi dimaksud sampai dengan adanya kesepakatan bersama antara pihak PT Tarungin Membangun dengan pihak PT Madhani Talatah”.
“Kami berupaya untuk menjalankan usaha industri pertambangan batubara ini dengan sebaik-baiknya. Kami harap PT Baramarta dapat melaksanakan amanat pemerintah ini dengan sebaik-baiknya dan mampu menjadi induk usaha tambang di Kabupaten Banjar yang kondusif dan kompetitif yang adil bagi dunia usaha seperti yang digaung-gaungkan oleh pemerintah pusat dewasa ini,” pungkas offiser PT Mitra Pengelolaan Tambang (MPT).
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]