Pernyataan ini disampaikan Ridwan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pemenuhan Batu Bara dengan pengusaha yang digelar di hari yang sama.
Ridwan menjelaskan larangan terbit karena kurangnya pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU di dalam negeri.
Baca Juga:
Prabowo Targetkan Integrasi GovTech dan Penguatan MBG untuk Tekan Kemiskinan
Kekurangan pasokan ini berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN. Mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali), maupun non-Jamali.
“Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 PLTU dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam,” kata dia.
Situasi tersebut, kata Ridwan, berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Tapi saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka situasi akan kembali normal dan keran ekspor bisa dibuka lagi.
Baca Juga:
TNI Polri Diminta Tindak Tegas Ormas Bergaya Preman, Luhut: Presiden Perintahkan Itu!
“Kami akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," kata dia. [As]