Pernyataan ini disampaikan Ridwan dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pemenuhan Batu Bara dengan pengusaha yang digelar di hari yang sama.
Ridwan menjelaskan larangan terbit karena kurangnya pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU di dalam negeri.
Baca Juga:
Luhut Blak-blakan Subsidi Energi RI Belum Tepat Sasaran: 62,89 Persen Dinikmati Orang Kaya
Kekurangan pasokan ini berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN. Mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali), maupun non-Jamali.
“Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 PLTU dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam,” kata dia.
Situasi tersebut, kata Ridwan, berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Tapi saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka situasi akan kembali normal dan keran ekspor bisa dibuka lagi.
Baca Juga:
Sejarah Berdirinya Satuan 81 Kopassus, Pasukan Elit Anti Teror TNI Bentukan Prabowo Subianto Dan Luhut Panjaitan
“Kami akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang," kata dia. [As]