“Jika ada laporan masyarakat, agar segera direspon. Ini yang jadi atensi kami”, tegas Hadi Rahman.
Bukan itu saja, ucap Hadi, sejumlah laporan yang mereka tangani dan tindaklanjuti diantaranya terkait pengelolaan sampah, penegakan disiplin ASN, penanganan infrastruktur, tata kelola pendidikan, pengurusan adminduk, penerbitan sporadik tanah, akses internet bagi sekolah, hingga penegakan Perda misalnya terkait truk angkutan masuk kota serta pengelolaan sungai.
Baca Juga:
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Dilantik, PROJO Papua Barat Daya Siap Mendukung Berkaitan dengan Pelayanan Publik
"Bagi kami, ini merupakan bukti konkrit bahwa pelayanan publik di Banjarmasin, diberi perhatian yang serius," ujar Hadi saat melakukan kunjungan kelembagaan dengan Wali Kota Banjarmasin.
Hadi menjelaskan Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang mempunyai fungsi dan wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan, termasuk BUMN, BUMD, Swasta atau perseorangan yang diberi
tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, ada dua fokus yang dilakukan oleh Ombudsman, yakni pencegahan maladministrasi dan penyelesaian Laporan.
Baca Juga:
Ombudsman RI: Pelayanan Publik Pemerintah Aceh dan Kabupaten Kota Masuk Zona Hijau
Di akhir pertemuan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan “Ombudsman Brief” yang berisi catatan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintah Kota Banjarmasin selama lima tahun terakhir.
“Kami berharap, catatan ini bisa menjadi bahan dan rujukan bagi Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menyusun kebijakan dan program kerja yang berhubungan dengan perbaikan tata kelola pelayanan publik yang berkualitas prima dan terhindar dari maladministrasi”, tutup Hadi Rahman.
[Redaktur: Patria Simorangkir]