KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarmasin - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Produk Hukum Daerah.
"Kami sedang sempurnakan Raperda tentang Pedoman Produk Hukum Daerah, sesudah melakukan uji publik," ujar Ketua Pansus I tersebut, H Muhammad Syaripuddin ketika dikonfirmasi di Banjarmasin, Rabu (10/4/2025).
Baca Juga:
Pemkot Banjarmasin Tingkatkan Penanganan Darurat Sampah Saat Libur Lebaran 1446 H
Syaripuddin atau yang akrab dengan sapaan Bang Dhin mengatakan, sesudah penyempurnaan Raperda tentang Pedoman Produk Hukum Daerah tersebut, baru Pansus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia di Jakarta.
"Untuk penyempurnaan Raperda tentang Pedoman Produk Hukum Daerah tersebut, Pansus I kembali mengundang Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalsel dan Tenaga Ahli pada Selasa," ujar Bang Dhin.
Bang Dhin menambahkan pembahasan untuk perbaikan materi Raperda Pedoman Produk Hukum Daerah tersebut kelanjutan dari uji publik yang melibatkan akademisi sebagai pemberi masukan di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat dan Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
KPU Kalimantan Selatan Libatkan Lembaga Pemantau Awasi PSU Pilwali Banjarbaru
Menurut anggota Komisi I Bidang Pemerintahan Hukum DPRD Kalsel itu, penyempurnaan substansi Raperda berdasarkan hasil uji publik penting.
“Langkah selanjutnya kami akan konsultasi ke Kemendagri, di antaranya untuk menanyakan terkait poin penyebarluasan perda, bagaimana konsepnya, serta beberapa teknis lainnya,” ujar Bang Dhin.
Bang Dhin yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kalsel menyatakan, sesudah konsultasi dengan Kemendagri, Pansus I DPRD Kalsel akan segera menyelesaikan Raperda dan membahas pada rapat paripurna.