Kalsel.WahanaNews.co, Barabai, Hulu Sungai Tengah - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), memperpanjang kontrak bagi 218 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjabat sebagai guru fungsional dari Formasi 2019 dan guru dari Tahap II Formasi 2021.
Bupati HST Aulia Oktafiandi di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Rabu (14/2/2024), mengatakan Surat Keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja telah diserahkan kepada 218 PPPK.
Baca Juga:
Pemkab Nias Barat Evaluasi Pengadaan PPPK: DAU dan Fiskal Daerah Tak Memadai
“PPPK yang diberikan perpanjangan kontrak adalah guru SD dan SMP, kita perpanjang kontrak ya karena mereka telah memberikan dedikasi dan pengabdian yang luar biasa untuk memajukan pendidikan,” kata dia.
Aulia menyebutkan para guru telah menunjukkan komitmen dalam mendidik, membimbing, dan membentuk generasi muda agar menjadi penerus bangsa yang memiliki akhlak mulia dan cerdas.
“Pemerintah daerah berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada guru agar dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin,” ujarnya.
Baca Juga:
Imbas Pengadaan PPPK Tidak Pertimbangkan Fiskal Daerah, Pemkab Nias Barat Terancam Defisit
Ia menuturkan guru sangat memiliki peran penting untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang tertuang dalam alinea ke-IV Pembukaan UUD 1945, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk mewujudkan itu, kata dia, dilaksanakan berbagai program pendidikan, sehingga harus didukung penuh sebagai pondasi melahirkan generasi penerus bangsa.
Aulia menyampaikan terima kasih kepada para guru atas segala upaya keras dan pengorbanan dalam menjalankan tugas mulia, karena tanpa kerja keras dan komitmen guru maka pencapaian dalam dunia pendidikan tidak akan pernah terwujud.