Kalsel. WahanaNews.co, Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang pajak barang jasa tertentu atas tenaga listrik dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Kerja sama terkait pajak pengelolaan penerangan jalan serta pembayaran rekening listrik," ujar Sekdakot Banjarmasin Ikhsan Budiman di Banjarmasin, Senin.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Menurut dia, Pemkot Banjarmasin menandatangani PKS ini dengan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Banjarmasin pada hari ini di Aula Merdeka UP3 PLN Banjarmasin.
"Penandatanganan prihal ini dilakukan saya sendiri bersama Manajer UP3 PLN Banjarmasin Vicky Reandry Faradian," ujarnya.
Penandatanganan PKS ini dihadiri juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo serta jajaran lainnya.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Ikhsan menerangkan, bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah digelar bersama Wali kota Banjarmasin beberapa waktu lalu.
Terlebih, ujarnya, peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pajak barang jasa tertentu telah diterbitkan sehingga program dapat dijalankan.
"Tentu dibutuhkan kerjasama dari teman-teman PLN dalam bentuk tagihan listrik, salah satunya ialah pajak penerangan jalan," ujarnya.