Kepada polisi, AW mengaku kesal terhadap kakak iparnya itu karena ditinggal saat di pasar. AW saat itu dalam pengaruh minuman keras, sebab saat di pasar pelaku dan korban sempat menenggak miras oplosan bersama-sama.
"Pelaku kesal karena ditinggal pulang saat ke pasar sama-sama, dan memang saat itu pelaku dalam pengaruh minuman keras," kata Rahmadhan.
Baca Juga:
Remaja Pembunuh Ayah dan Nenek Diduga Alami Tekanan Psikis
Atas perbuatannya AW ditahan di Polsek Karang Intan bersama barang bukti. AW dijerat Pasal 351 Ayat (1) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.[ss]