Kalsel. WahanaNews.co - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan membongkar modus operandi sistem ranjau yang menyimpan 14 kilogram sabu-sabu di samping pohon pisang.
"Kami menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Banjarmasin dalam jaringan ini," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Jupri Tampubolon di Banjarmasin, Selasa.
Baca Juga:
Polda Kalsel Kirim 14 Lulus Seleksi Bintara Kompetensi Khusus 2025 Berbagai Bidang
Petugas meringkus dua tersangka berinisial MY (32) dan istrinya EV (42) saat membawa barang bukti sabu-sabu di Jalan Ahmad Yani Km 14,5 Komplek Sejahtera Mandiri Asri, Gambut, Kabupaten Banjar pada Jumat (1/12).
Pengungkapan tindak pidana narkotika belasan kilogram sabu itu bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas.
Kemudian, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya memerintahkan tim yang dipimpin AKBP Jupri Tampubolon menyelidiki dengan mengamati kondisi di sekitar lokasi yang dicurigai.
Baca Juga:
Pembuangan Limbah Medis Secara Illegal Digerebek Polda Kalsel
Dari hasil penyelidikan, polisi melihat gerak-gerik dua orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor melintas dan berhenti di tepi jalan mengambil sebuah tas ransel terletak di samping pohon pisang.
Petugas mencegat kedua tersangka yang ditemukan barang bukti sabu seberat 14 kilogram di dalam tas.
Menurut pengakuan keduanya kepada polisi, tersangka disuruh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk mengambil barang haram tersebut.