Diketahui, polisi menelusuri sabu-sabu tersebut berasal dari jaringan Pontianak, Kalimantan Barat yang terhubung dengan kaki tangan dari seorang narapidana di Lapas Kalsel.
Penyidik menduga pasokan sabu tersebut masih satu jaringan dengan kasus dua kilogram sabu-sabu diungkap Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Pembuangan Limbah Medis Secara Illegal Digerebek Polda Kalsel
"Identitas narapidana yang disebut masih kami dalami, jika cukup bukti keterkaitannya maka kami lakukan pemeriksaan nantinya dengan bekerja sama dengan pihak Lapas," jelas Jupri yang mengapresiasi keberhasilan pengungkapan tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.[ss]