KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarbaru - Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menyita 179 tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi dari pangkalan yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Penindakan ini dilakukan di Pangkalan Ardedim beralamat di Jalan Akhmad Nawawi Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan di Banjarbaru, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga:
Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin Mengundurkan Diri Sebelum Masa Jabatan Berakhir
Kapolda menjelaskan pelanggaran terhadap penjualan elpiji bersubsidi itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan oleh petugas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar memerintahkan Kasubdit I Indagsi AKBP Amien Rovi melakukan penelusuran ke warung-warung yang menjual elpiji subsidi isi 3 kilogram.
Salah satu warung di Kota Pelaihari didapati menjual elpiji seharga Rp38 ribu dan ditanyakan petugas harga pembeliannya di pangkalan Rp22 ribu.
Baca Juga:
Langgar Kode Etik, Empat Komisioner KPU Banjarbaru Dipecat DKPP
Kemudian petugas mendatangi Pangkalan Ardedim yang telah melanggar HET elpiji 3 kilogram bersubsidi berdasarkan SK Bupati Tanah Laut tahun 2017 yang menetapkan HET Rp19 ribu.
Upaya hukum pun dilakukan dengan penyitaan barang bukti berupa 179 tabung elpiji 3 kilogram yang ada di pangkalan serta pemeriksaan pemilik dan sejumlah saksi lainnya.
"Penyidik masih melakukan pendalaman untuk penentuan tersangka yang nantinya dilakukan gelar perkara," tambah Kapolda.