Adapun sanksi pidana berdasarkan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Bondan Tri Wibowo selaku Sales Area Manager Retail Kalimantan Selatan PT Pertamina (Persero) mengapresiasi penegakan hukum yang telah dilakukan Polda Kalsel.
Baca Juga:
Komnas HAM Minta Penegakan Hukum Ilmiah atas Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita
"Bagi pangkalan elpiji nakal yang terbukti melanggar kami berikan sanksi pencabutan izin sesuai aturan," ucapnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]