Kalsel. WahanaNews.co - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap delapan paket besar berisi 514,60 gram sabu-sabu dari dua pengedar jaringan antarprovinsi di Kabupaten Barito Kuala.
"Tersangka berinisial PS (36) dan HR (35) dicegat saat melintas mengendarai mobil di Jalan Trans Kalimantan tepatnya simpang empat Pos Lalu Lintas Polres Barito Kuala di Kecamatan Alalak pada Rabu (11/10)," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Jupri Tampubolon di Banjarmasin, Senin.
Baca Juga:
Ditresnarkoba Polda Kalsel Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Sita 50 Kg Sabu
Pengungkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi adanya sebuah mobil disinyalir membawa sabu-sabu.
Kemudian, tim Opsnal Subdit III memantau di sekitar lokasi hingga akhirnya mendapati sebuah mobil yang dicurigai melintas.
Setelah itu dilakukan pencegatan dan penggeledahan ditemukan jenis sabu-sabu empat paket di dashboard mobil sebelah kiri bagian depan.
Baca Juga:
Polda Kalsel dan Bawaslu Sinergi Kawal Pengamanan Pilkada 2024
Ada pula dua paket narkotika jenis sabu-sabu di kantong kursi belakang dan dua paket lainnya di kursi tengah mobil.
Jupri menyebut penyidik masih mengembangkan jaringan tersebu, namun dugaan sementara barang haram itu dibawa dari Kalimantan Tengah.
"Indikasinya ini jaringan lintas Kalimantan yang mana barang diselundupkan dari perbatasan Kalimantan Barat," bebernya mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya.
Untuk kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati.