WahanaNews-Kalsel | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap bisnis kayu ulin ilegal hasil perambahan hutan di Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Satu orang kami tangkap pada Rabu (18/1), sebagai pemilik kayu berinisial LS (29) dengan barang bukti sembilan meter kubik kayu ulin olahan," kata Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Bala Putra Dewa di Banjarmasin, Jumat.
Baca Juga:
Ditresnarkoba Polda Kalsel Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Sita 50 Kg Sabu
LS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap saat membawa kayu ulin menggunakan truk melintas di Jalan Trans Kalimantan tepatnya Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala.
Tersangka yang berasal dari Kabupaten Tabalong tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagai bukti legalitas sebanyak 441 potong kayu ulin yang diangkut.
Kepada polisi, pelaku mengaku membeli kayu dari masyarakat di wilayah Kabupaten Katingan, Kalteng untuk menjualnya kembali ke Kota Banjarbaru, Kalsel.
Baca Juga:
Polda Kalsel dan Bawaslu Sinergi Kawal Pengamanan Pilkada 2024
Penyidik pun terus melakukan pengembangan atas peredaran kayu ulin ilegal tersebut untuk menekan semua pihak agar tak lagi menjalankan bisnis melanggar hukum memperdagangkan hasil hutan tanpa izin.
"Penegakan hukum illegal logging demi menjaga kelestarian hutan dari pembalakan liar," ujar Bala Putra mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol. Suhasto.
Untuk tersangka yang kini ditahan dijerat penyidik Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.