Akibat kejadian ini, Rizky mengalami luka terbuka di bagian kepala belakang dan memar di bagian belakang tubuhnya serta saat ini ia sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
"Kakak korban langsung melaporkan kejadian ini ke polisi setelah mengetahui adiknya dirawat di rumah sakit yang diduga mendapatkan penganiayaan," tutup Iptu Timur.
Baca Juga:
Pemuda di Sukabumi Tega Lindas Kepala Pacar Pakai Motor Gegara Cemburu
Sementara motif pelaku menganiaya korbannya masih didalami pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, MAA terancam hukuman seperti pada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.[SS]