“Korban dijual melalui aplikasi Michat untuk biaya hidup mereka di perjalanan, korban juga sempat mendapatkan kekerasan fisik dari para tersangka saat berada di Balangan,” jelas Kasat Reskrim.
Pangestu menambahkan pihaknya saat ini juga sedang fokus untuk mengembalikan mental si anak dengan menyediakan rumah aman dan rawat jalan kepada korban, karena dari hasil visum korban juga terkena penyakit.
Baca Juga:
Salon Oma di Bekasi Jual ABG Open BO, Korban Cuma Dibayar Rp50 Ribu
Diketahui para tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
[Redaktur: Patria Simorangkir]