Keterangan pelaku, penipuan dengan cara memasang iklan secara online melalui marketplace dan setelah ada target yang tertarik BA menghubungi RH menyiapkan nomor rekening untuk transfer.
"Tersangka BA mengakui sudah tiga kali melakukan penipuan dengan modus menjual barang fiktif dan sudah mengirim ke Banjarbaru, Banjarmasin hingga ke wilayah Sumatera," ujar kasat.
Baca Juga:
Tersandung Kasus Penipuan Casis TNI Rp783 juta, Pengadilan Militer I-02 Medan Pecat Sertu Al Hadid
Dikatakan kasat, perbuatan kedua pelaku yang menyebabkan kerugian bagi korban dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ditambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat berhati hati melakukan jual beli melalui media online dan jangan terpengaruh harga murah dan bujuk rayu dari pelaku penipuan yang mengarahkan penipuan online.[ss]