WahanaNews-Kalsel |Seorang pria berinisial PG (23) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis samurai.
Beruntung pria tersebut berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Paser bersama barang bukti samurai dengan panjang 60 sentimeter.
Baca Juga:
Pembuangan Limbah Medis Secara Illegal Digerebek Polda Kalsel
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat.
Dia menjelaskan pengancaman tersebut terjadi saat korban bersama terlapor dan beberapa orang lainnya berkumpul di Jalan Yos Sudarso, Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
"Beberapa saat kemudian PG terlihat cekcok dengan W, melihat hal tersebut pelapor membela W dan menendang PG," kata Gandha menjelaskan kronologis kejadian, Selasa (25/4/2023).
Baca Juga:
Setelah Kalah Lawan Paman Birin, Pegawai KPK Pertanyakan Integritas dan Kepemimpinan
Paska kejadian itu, pelapor kemudian berkumpul dengan W dan beberapa orang lainnya di Taman MTQ Tanah Grogot.
Selang beberapa saat, PG bersama dengan dua orang temannya lalu memanggil terlapor.
"Setelah didatangi oleh PG, langsung mengeluarkan dan menghunus 1 senjata tajam jenis samurai sembari mengejar pelapor," bebernya.