Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Paser.
Setelah menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Paser kemudian mengamankan PGpada 21 April lalu sekira pukul 00.15 Wita.
Baca Juga:
Pembuangan Limbah Medis Secara Illegal Digerebek Polda Kalsel
"Melakukan aksinya di MTQ Jalan Panglima Sentik, Kecamatan Tanah Grogot," tutur Gandha.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang KUHP Jo dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dengan barang bukti berupa 1 sebilah senjata tajam jenis samurai panjang 60 cm bergagang kayu warna coklat.[ss]