"Karena saat ini kepala daerah Tanah Laut dipegang Penjabat (Pj) Bupati berkaitan kewenangan itu, maka harus ada prosedur yang ditempuh, antara lain izin Kemendagri untuk melaksanakan seleksi terbuka," ujar Fajar.
Menurut dia, lima kepala dinas kosong tersebut terdiri dari Dinas Kominfo, Dinas BKPSDM, Dinas Pariwisata, Dispusip dan Dinas P2KBP3A.
Baca Juga:
Bawaslu Samarinda Laporkan Tiga Pejabat ASN Pemkot ke KASN atas Pelanggaran
Sebelum izin dari Kemendagri, sebut dia, pihaknya telah bersurat ke Gubernur Kalsel sebagai pengantar ke Kemendagri.
"Saat ini dari gubernur sudah turun suratnya dan siap kita sampaikan ke Mendagri izinnya," terangnya.
Setelah keluar izinnya dari Mendagri, jelas dia, baru minta rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melaksanakan lelang sesuai tahapan yang diajukan ke KASN.
Baca Juga:
Terkait Pilkada 2024, Mulai 22 Maret, Kepala Daerah Dilarang Ganti Pejabat
"Kalau dari Kemendagri SOP selama 14 hari, tapi kita memahami saat ini di Indonesia banyak yang jadi penjabat dan semuanya bermuara izin ke Mendagri," ucap Fajar.
Namun demikian, sambung dia, pihaknya tetap mengawal sesuai SOP dan tetap berkoordinasi dan komunikasi dengan Kemendagri.
Lebih lanjut, dia mengemukakan, untuk mengisi kekosongan kepala dinas sesuai aturan ASN diisi dengan pelaksana tugas hingga ada kepala dinas definitif.