KALSEL.WAHANANEWS.CO, Banjarmasin - Wakil Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Hj. Ananda turun langsung menutup sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS) sampah yang dinyatakan ilegal.
Salah satu titik yang didatangi Ananda, yakni TPS sampah ilegal di Jalan Lingkar Dalam, depan Komplek Mahatama di Banjarmasin Selatan, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga:
F-PKS DPRD Kalsel Minta Pemprov Lebih Masif Promosikan Daerah ke Investor
"Pada jam 00.01 WITA pada 25 Februari 2025 sudah kita nyatakan TPS sampah ini ditutup, karena ilegal," ujarnya.
Menurut dia, TPS sampah ini sangat penuh sampah, padahal bukan yang disiapkan Pemkot Banjarmasin untuk pembuangan sampah.
"Dulunya sini sudah ditutup, namun ini kembali beroperasi, memang ada sangkut pautnya karena ditutupnya Tempat Pengelolaan Akhir Sampah (TPAS) Basirih," ujarnya.
Baca Juga:
Sah Dilantik, Yamin-Ananda Prioritaskan 100 Hari Kerja untuk Tangani Masalah Sampah
Dia pun menargetkan hingga besok siang (26/2/2025), seluruh sampah di TPS ini habis, dan tidak ada lagi masyarakat yang membuang sampah di sini.
Demikian juga, tegas Ananda, TPS sampah di Simpang Gerilya dan di RK Ilir juga harus tidak ada sampah lagi yang menumpuk.
"Meskipun yang di RK Ilir itu adalah TPS sampah resmi, namun sudah kelebihan kapasitas," ujarnya.