Ananda menyampaikan, gerakan penuntasan TPS sampah ilegal ini sebagai salah satu langkah untuk mengatasi darurat sampah di kota ini akibat ditutupnya TPAS Basirih oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI sejak 1 Februari 2025.
Kementerian Lingkungan Hidup RI memberikan sanksi penutupan TPAS Basirih karena masih menggunakan sistem terbuka (open dumping).
Baca Juga:
F-PKS DPRD Kalsel Minta Pemprov Lebih Masif Promosikan Daerah ke Investor
Akibat sanksi ini, Pemkot Banjarmasin hanya bisa melakukan pembuangan sampah ke TPAS Regional Banjarbakula di Kota Banjarbaru, itupun terbatas atau hanya 200 ton perharinya, padahal produksi sampah di Kota Banjarmasin mencapai 650 ton per harinya.
Pemerintahan Kota Banjarmasin yang baru diduduki H Muhammad Yamin HR sebagai Wali Kota dan Hj Ananda sebagai wakilnya, yakni secara resmi dilantik Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta, harus bergerak cepat mengatasi darurat sampah ini.
"Langkah awal kami untuk menangani sampah ini dengan fokus menangani sampah di TPS ilegal," ujarnya.
Baca Juga:
Sah Dilantik, Yamin-Ananda Prioritaskan 100 Hari Kerja untuk Tangani Masalah Sampah
[Redaktur: Patria Simorangkir]