Diketahui poin perjanjian kerja setiap SKPD tidak sama, sebagai contoh Dinas Kesehatan dua poin penting yakni upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dan meningkatkan intervensi spesifik percepatan penurunan stunting.
Sedangkan kecamatan ada empat poin penting diantaranya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik kecamatan, meningkatkan pemberdayaan masyarakat kelurahan, meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
Baca Juga:
Ketua PWI Pusat Apresiasi Kehadiran PWI Binjai Hadir Dalam HPN Tahun 2025
[Redaktur: Patria Simorangkir]