Lebih lanjut Yamin mengintruksikan kepada masyarakat, untuk dapat mengolah sampah organik menjadi kompos.
Sedangkan untuk sampah anorganik dapat disimpan sementara, untuk selanjutnya disetorkan ke bank sampah terdekat.
Baca Juga:
Lampung Miliki Dua Daerah Percontohan Program Tabungan Sampah Berkelanjutan
Sama halnya sampah Residu, juga ujar Yamin dapat disimpan sementara, dan selanjutnya diserahkan kepada paman gerobak untuk dipilah di Rumah Pilah.
"Pada kesempatan ini kami melarang seluruh masyarakat, membuang sampah ke sungai atau kolong rumah. Kami juga ingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sampah," tegas Yamin.
[Redaktur: Patria Simorangkir]